Sosialisasi Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA Bagi Pelaku Usaha di Kec. Biduk-Biduk

M. Fadel. S Artikel 15 Desember 2025 2 kali Sosialisasi Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA Bagi Pelaku Usaha di Kec. Biduk-Biduk

Berau, 15 Desember 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bagi pelaku usaha di Kecamatan Biduk-Biduk, pada Senin, 15 Desember 2025.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap proses perizinan berusaha berbasis risiko, serta memberikan kemudahan dalam pengurusan legalitas usaha. Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi tingkat risiko usaha, serta kewajiban pemenuhan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menampung berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. DPMPTSP Kabupaten Berau juga memberikan pendampingan agar pelaku usaha di Kecamatan Biduk-Biduk dapat memahami dan menggunakan sistem OSS-RBA secara mandiri.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Berau berharap pelaku usaha di Kecamatan Biduk-Biduk semakin tertib administrasi, memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha, serta mampu meningkatkan daya saing usahanya. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Berau.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin