Perizinan satuan pendidikan nonformal lembaga kursus dan pelatihan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) wajib memiliki perizinan!
Perizinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen untuk menyelenggarakan pendidikan nonformal yang legal, tertib, dan berkualitas.
Dengan memiliki izin, LKP dapat memberikan jaminan pelayanan pendidikan yang layak dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
persyaratan perizinan satuan pendidikan nonformal dan lembaga kursus dan pelatihan
1. rekomendasi dari camat setempat
2. proposal
3. KTP
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Gedung (sendiri/hibah/pemerintah)
5. surat permohonan perizinan pendirian LKP (berMaterai 10.000)
6. Struktur Pengurus Organisasi LKP/ Kelembagaan
7. Surat pernyataan LKP
8. Surat Rekomendasi
9. Surat Keputusan LKP
10. Denah Lokasi dan Denah Lembaga rencana umum tata ruang
11. Akta Pendirian LKP (akta notaris / surat AHU badan usaha
12. NPWP
13. Ijazah penyelenggara
14. Foto - foto kegiatan belajar mengajar
15. Dana Abadi (Buku Bank)
16. Referensi Bank (atas nama lembaga)
17. Surat Pernyataan kepemilikan tanah atau lahan
Jenis perizinan LKP meliputi:
✅ Izin Pendirian
✅ Izin Operasional
biaya pelayanan GRATIS tidak dipungut biaya.
Mari wujudkan penyelenggaraan pendidikan nonformal yang berkualitas dan terpercaya di Kabupaten Berau.
📍 DPMPTSP Kabupaten Berau
🌐 dpmptsp.beraukab.go.id
#dpmptspberau #siwalet #perizinanberusaha #lkp #pendidikannonformal #berakhlak #banggamelayanibangsa #kabupatenberau #pelayananpublik
