PENERTIBAN ALAT PERAGA REKLAME (APR) SEMI PERMANEN

M. Fadel. S Artikel 22 Juli 2024 124 kali PENERTIBAN ALAT PERAGA REKLAME (APR) SEMI PERMANEN

Berau, 22 Juli 2024 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau, bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan penertiban alat peraga reklame semi permanen di beberapa titik strategis di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan tata ruang kota tetap terjaga dan reklamasi yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Penertiban ini dimulai pada pagi hari, dengan melibatkan tim gabungan. Operasi ini menyasar reklame-reklame yang tidak memenuhi syarat izin, baik dari segi ukuran, lokasi, maupun jenis bahan yang digunakan. Tim juga memastikan bahwa reklame-reklame yang terpasang tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak melanggar estetika kota.


Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Kabupaten Berau untuk meningkatkan kualitas kota serta memberikan edukasi kepada pemilik reklame mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang ada.

Selama penertiban, beberapa reklame terpaksa dibongkar dan dicabut karena tidak memenuhi standar. Para pemilik reklame yang terkena dampak diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan izin baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, akan tercipta suasana kota yang lebih teratur dan nyaman, serta pemilik reklame dapat lebih memahami dan mengikuti regulasi yang ditetapkan demi kepentingan bersama. Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkala demi mewujudkan kota yang tertata dengan baik.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin