PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE MENJELANG PILKADA BERKOLABORASI DENGAN INSTANSI TERKAIT

M. Fadel. S Artikel 24 November 2024 66 kali PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE MENJELANG PILKADA BERKOLABORASI DENGAN INSTANSI TERKAIT

Berau, 24 November 2024 – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau menggelar penertiban alat peraga kampanye di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Berau. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan tertibnya pelaksanaan kampanye dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka menyukseskan Pilkada yang jujur, adil, dan damai.

Kegiatan penertiban alat peraga kampanye ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Satpol PP serta Bawaslu Kabupaten Berau. Alat peraga yang ditertibkan meliputi baliho, spanduk, dan poster yang dianggap tidak memenuhi standar atau berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan, dengan adanya sinergi antara DPMPTSP dan instansi terkait, proses Pilkada di Kabupaten Berau dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang ada, demi terciptanya Pilkada yang transparan dan bermartabat.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin