Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

M. Fadel. S Artikel 12 November 2025 0 kali Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Berau, 12 November 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bertempat di Hotel Palmy. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha di Kabupaten Berau sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan pemahaman terhadap kewajiban perizinan berusaha.


Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Bapak Taufik, S.Kom, yang menyampaikan materi terkait mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta tata cara pengisian LKPM melalui sistem OSS-RBA. Dalam pemaparannya, dijelaskan pentingnya pelaporan LKPM secara berkala sebagai bentuk kewajiban pelaku usaha dan sarana monitoring perkembangan realisasi investasi di daerah.


Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai klasifikasi tingkat risiko usaha, kewajiban pemenuhan perizinan, serta langkah-langkah teknis dalam pengisian dan penyampaian LKPM secara benar dan tepat waktu. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan.


DPMPTSP Kabupaten Berau berharap melalui implementasi kegiatan ini, pelaku usaha dapat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan investasi, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Berau.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin