a) Persyaratan :
• Surat Permohonan
• Nomor Induk Berusaha( NIB ) dan Lampiran
• Akte Pendirian Perusahaan atau Perubahan
• NPWP Perusahaan
• Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Perkebunan
• Rencana Kerja Pembangunan Kebun termasuk Fasilitas Pembangunan Kebun untuk Masyarakat Sekitar.
• Izin Lokasi yang masih berlaku dan atau surat keterangan Perolehan Hak atas Tanah.
• Izin Lingkungan
• Rencana Kerja Tahunan yang di sah kan oleh kepala Dinas ( RKT Memuat kesiapan bibit dan atau Bahan Baku Tanaman di Lokasi )
• Pernyataan kesanggupan sesuai Lampiran X Permen 98
• Mentaati Peraturaturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Pertanian pada pasal 3-5
• Mentaati dan memenuhi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Resiko pada lampiran 1 sektor Pertanian.
b) Jangka Waktu Pertimbangan teknis ( Pertek ) dari Dinas Perkebunan :
-
c) Jangka Waktu Penyelesaian Surat izin Pembukaan Lahan dan Penanaman :
• 2 hari setelah Pertek di sampaikan
d) Biaya Tarif :
• Tidak di pungut Biaya / Gratis
e) Produk Pelayanan :
• Keputusan kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau Tentang Izin Pembukaan Lahan dan Penanaman.
a) Persyaratan :
• Surat Permohonan
• Nomor Induk Berusaha( NIB ) dan Lampiran
• Akte Pendirian Perusahaan atau Perubahan
• NPWP Perusahaan
• SK IUBP atau IUP,IUIPHP,IPL
• Jenis/tipe dan jumlah alat berat yang di gunakan
• Kelengkapan administrasi alat berat yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang
• Pernyataan Penggunaan alat berat dan jangka waktu penggunaan
• Mentaati Peraturaturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Pertanian pada pasal 3-5
• Mentaati dan memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 entang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Resiko pada lampiran 1 sektor Pertanian.
b) Jangka Waktu Pertimbangan teknis ( Pertek ) dari Dinas Perkebunan :
-
c) Jangka Waktu Penyelesaian Surat izin Penggunaan Alat Berat ( IPA ) :
• 2 hari setelah Pertek di sampaikan
d) Biaya Tarif :
• Tidak di pungut Biaya / Gratis
e) Produk Pelayanan :
• Izin Penggunaan Alat Berat
a) Persyaratan :
• Surat Permohonan
• Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
• Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan lampiran
• Sketsa Rencana Persimpangan dan Prasarana Perlengkapannya.
• Rekomendasi/Pertimbangan teknis ( Pertek ) dari Dinas Perhubungan Kab.Berau
• Rekomendasi/Pertimbangan Teknis ( Pertek ) dari Dinas Pekerjaan umum ( PU ) Kab.Berau
b) Jangka Waktu Rekomendasi/Pertimbangan Teknis ( Pertek ) dari BPN :
-
c) Jangka Waktu Penyelesaian Surat izin Melintas dan Melalui Jalan Kabupaten :
• 2 hari setelah Pertek di sampaikan
d) Biaya Tarif :
• Tidak di pungut Biaya / Gratis
e) Produk Pelayanan :
• Keputusan kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau Tentang Izin Melintas dan Melalui Jalan Kabupaten.
a) Persyaratan :
• Surat Permohonan
• Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan lampiran
• Surat Kuasa dari PT
• Persetujuan Pemilik Lahan apabila bukan Milik Sendiri
• Bukti Pembayaran Sewa Lahan (Pemerintah)
• Gambar/Desain Reklame
• Sket Lokasi Pemasangan
• Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pajak Reklame.
• Keputusan Bupati Berau Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
b) Jangka Waktu Peyelesaian Surat Izin Reklame :
• 2 hari setelah berkas lengkap (Non Retribusi) dan (Retribusi)
c) Biaya Tarif :
• Biaya Retribusi ditentukan Melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)
e) Produk Pelayanan :
• Reklame Papan Nama/Bilboard/Baliho/Neon Box/Videotron/Megatron
• Reklame Kain (Spanduk/Umbul-Umbul)
• Reklame Melekat / Stiker
• Rekalme Selebaran
• Reklame Kendaraan / Berjalan
• Reklame Balon Udara
• Reklame Film / Slide
• Reklame Peragaan
• Reklame Rontek
• Reklame Banner
• Reklame Mural / Paint Wall
• Reklame Terapung
• Reklame Suara
• Reklame Bersifat Sosial
a) Persyaratan :
• Asli Ijazah Pendidika
• Asli Salinan Surat Tanda Registrasi dokter (STR) yang masih berlaku
• Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
• Surat rekomendasi dari organisasi profesi
• Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan secara purna waktu
• Surat Keterangan Kesehatan
• Pas foto ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah
• Salinan SIP yang telah dimiliki
• SPPL dari Badan Lingkungan Hidup (bagi praktek mandiri).
• MOU dengan pihak ke 3 tentang pengolahan limbah medis (bagi praktek mandiri)
• Bukti sewa minimal 5 tahun untuk tempat praktek yang berstatus sewa (bagi praktek mandiri)
• IMB (bagi praktek mandiri)
• Denah lokasi tempat praktek
• Data/daftar Peralatan sesuai jenis pelayanan (bagi praktek mandiri)
• Data/daftar Obat-obatan sesuai jenis pelayanan (bagi praktek mandiri)
• KTP
• Fotokopi izin sarana ( bekerja di Apotek/Klinik)
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran
b) Jangka Waktu Pertimbangan Teknis (Pertek) / Rekomendasi dari Dinas Kesehatan :
• 4 hari
c) Jangka Waktu Penyelesaian Surat Izin Praktik Setelah Rekomendasi di keluarkan dari Dinas Kesehatan
• 1 hari
d) Biaya Tarif :
• Tidak di pungut Biaya / Gratis
e) Produk Pelayanan :
• Penerbitan Izin Praktik Dokter Umum/Dokter Gigi/ Dokter Spesialis
a) Persyaratan :
• IMB (bagi praktik mandiri)
• Asli STR yang masih berlaku (bagi STR dengan barcode pastikan barcode jelas dan dapat di scan)
• Asli Ijazah pendidikan
• Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek
• Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari atasan bagi yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah /swasta
• Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktek
• Pas foto ukuran 4x6 cm
• Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat di mana akan dilaksanakan praktik mandiri
• Surat persetujuan dari atasan bagi tenaga part time (Purna waktu)
• SPPL dari Badan Lingkungan Hidup dan MOU pihak ketiga untuk pengelolaan limbah bagi yang praktek mandiri
• KTP
• Salinan SIP sebelumnya wajib di sertakan
• Fotokopi izin sarana (bagi yang bekerja di Apotek atau Klinik)
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Peyelenggaraan Praktek Bidan
b) Jangka Waktu Pertimbangan Teknis (Pertek) / Rekomendasi dari Dinas Kesehatan :
• 4 hari
c) Jangka Waktu Penyelesaian Surat Izin Praktik Setelah Rekomendasi di keluarkan dari Dinas Kesehatan :
• 1 hari
d) Biaya Tarif :
• Tidak di pungut Biaya / Gratis
e) Produk Pelayanan :
• Penerbitan Izin Praktik Bidan
a) Persyaratan :
• Asli STR yang masih berlak
• Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari Pimpinan Fasilitas tempat bekerja
• Surat Rekomendasi dari organisasi Profesi
• Pas foto ukuran 4x6 cm
• Surat persetujuan dari atasan bagi tenaga part time (purna waktu)
• KTP
• Salinan SIP sebelumnya wajib di sertakan
• Fotokopi izin sarana (bagi yang bekerja di Apotek atau Klinik)
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 889 Tahun 2011 Tentang Registerasi Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
b) Jangka Waktu Pertimbangan Teknis (Pertek) / Rekomendasi dari Dinas Kesehatan :
• 4 hari
c) Jangka Waktu Penyelesaian Surat Izin Praktik Setelah Rekomendasi di keluarkan dari Dinas Kesehatan :
• 1 hari
d) Biaya Tarif :
• Tidak di pungut Biaya / Gratis
e) Produk Pelayanan :
• Penerbitan Izin Praktik Apeteker
a) Persyaratan :
• Asli Ijazah pendidikan
• Asli STR yang masih berlaku
• Surat pernyataan mempunyai praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
• Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
• Surat izin dari atasan/pimpinan instansi tempat bekerja bagi tenaga purna waktu
• Pas foto ukuran 4x6 cm
• Surat keterangan kesehatan dari dokter
• KTP
• Salinan SIP sebelumnya wajib di sertakan
• Fotokopi izin sarana (bagi yang bekerja di Apotek atau Klinik)
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
b) Jangka Waktu Pertimbangan Teknis (Pertek) / Rekomendasi dari Dinas Kesehatan :
• 4 hari
c) Jangka Waktu Penyelesaian Surat Izin Praktik Setelah Rekomendasi di keluarkan dari Dinas Kesehatan :
• 1 hari
d) Biaya Tarif :
• Tidak di pungut Biaya / Gratis
e) Produk Pelayanan :
• Penerbitan Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik