
DPMPTSP KABUPATEN BERAU INOVASI PEMUTIHAN IMB
DPMPTSP KABUPATEN BERAU INOVASI PEMUTIHAN IMB
Dalam rangka Penataan, Penertiban dan Pengendalian terhadap bangunan rumah yang telah didirikan serta pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
Untuk memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan keberadaan bangunan, dilaksanakan melalui pemutihan Izin Mendirikan Bangunan guna memberikan aspek legalitas dalam rangka penertiban bangunan.
Berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DPMPTSP Kabupaten Berau sampai dengan Bulan Oktober 2017 berjumlah 5.179 dari jumlah rumah rumah di Kabupaten Berau ± 108.263 rumah. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB masih sangat rendah.
Banyaknya masyarakat yang mendirikan bangunan tempat tinggal tidak mengurus IMB Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan sehingga bangunan tempat tinggalnya tidak mempunyai legalitas dan perlindungan Hukum.
Disamping Legalitas dan perlindungan Hukum yang tidak dimiliki, juga mengganggu penataan dan keindahan Kota serta bangunan yang ada di Kabupaten Berau.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membangun Rumah Tempat Tinggal perlu adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan legalitas dan perlindungan hukum khususnya kepada masyarakat yang telah membangun dibawah tahun 2017. Sehubungan dengan hal tersebut maka muncullah Inovasi untuk menyusun Peraturan Bupati Berau No. 36 tahun 2019 tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tempat Tinggal.
Agar masyarakat dapat mengetahui inovasi kebijakan Pemerintah Daerah tentang Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2017 tersebut. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Berau melalui Bidang Perizinan dan Non Perizinan membuat Program Sosialisasi Pelayanan Perizinan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan tempat tinggal ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Berau secara bertahap.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut. Masyarakat sangat antusias untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tempat tinggal karena Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2017 memberikan keringanan biaya kepada masyarakat yang telah terlanjur membangun di bawah tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut :
- Rumah tempat tinggal 25% dari tariff normal.
- Rumah tempat tinggal yang dijadikan tempat usaha dikenakan tarif 50% dari tarif normal.
Kepengurusan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dapat dilakukan melalui perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Ketua RT atau Kepala Kampung sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh DPMPTSP Kabupaten Berau.
Adapun dampak dan Manfaat Inovasi Daerah
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertambah/meningkat.
- Kesadaran masyarakat dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan Usaha semakin meningkat.
- Legalitas dan Perlindungan Hukum terhadap bangunan tempat tinggal dan dapat dimiliki.
- Dapat dimudahkan dalam pengurusan Izin Usahanya.
- Kalau masyarakat ingin menjual rumahnya dapat menjual lebih mahal.
- Kalau masyarakat ingin meminjam uang untuk meningkatkan usahanya melalui Pinjaman Bank, IMB dapat dijadikan sebagai tambahan jaminan.
0 Komentar